Peranan LPM, RW dan RT Perlu Ditingkatkan
Kamis, 24 November 2011 - 21:10:38 WIBPeranan LPM, RW dan RT Perlu Ditingkatkan
Di sampaikan Kepala Bagian Perekonomian Kota Padang Afrizal Khaidir dalam acara sosialisasi Perda No. 15 Tahun 2011, tentang izin ganguan akan memberikan kepastian hukum dalam berusaha serta kenyamanan bagi masyarakat di Kota Padang, Kamis (24/11) di Kantor Camat Lubuk Begalung Padang.
Afrizal Khaidir, pada acara diskusi tetang Perda Gangguan, sangat berterima kasih karena telah banyak mendapat masukan-masukan dari tokoh masyarakat dan juga saran-saran untuk kedepannya, agar roda perekonomian di Kota Padang semakin baik dan berkembang secara berkelanjutan.
Dismping itu, dia juga mengajak masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan, kalau bisa setiap minggu di lingkungan RT-RT di adakan gontong royong secara bersama sesuai dengan anjuran Walikota Padang, sejak terjadi gempa bumi tahun 2009 lalu, kita telah kehilangan sebuah penghargaan di bidang kebersihan.
Maka itu, untuk tahun 2012 Pemerintah Kota Padang telah beritikat merebut kembali lambang tertinggi di bidang kersihan yaitu Piala Adipura, tak bersama kita lagi selama dua tahun, ujar Afrizal Khaidir.
Selanjutnya, Ketua LPM Kelurahan Parak Laweh Nan XX. Mur Ikhwan, dalam Tanya jawab, memberi tahukan bahwa di Kelurahannya, sebagian dari pengusaha dalam mengurus izin usahanya tidak memberi informasi kepada kami, bahkan para pengusaha menggunakan jasa orang bagak, sehingga kami tidak tahu, apa perusahan itu sudah punya izin atu belum.
"Seharusnya dan kami harapkan dari KP2T, sebelum izin di keluarkan secara parmanen, hendaknya ada suarat rekomendasi untuk proses izin dari kami dulu selaku lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Kelurahan," kata Mur Ikhwan.
Baca juga :
Wako Padang : Pemindahan Pusat Pemerintahan Ke Aia Pacah Wujudkan Pemerataan Media Dorong Percepatan Pembangunan Kota Padang Gelar Pekan Muharam 1433H Padang Bangun Tower Bersama Budaya Bersih Perlu Ditingkatkan
Kamis, 24 November 2011 - 21:10:38 WIB

Di sampaikan Kepala Bagian Perekonomian Kota Padang Afrizal Khaidir dalam acara sosialisasi Perda No. 15 Tahun 2011, tentang izin ganguan akan memberikan kepastian hukum dalam berusaha serta kenyamanan bagi masyarakat di Kota Padang, Kamis (24/11) di Kantor Camat Lubuk Begalung Padang.
Afrizal Khaidir, pada acara diskusi tetang Perda Gangguan, sangat berterima kasih karena telah banyak mendapat masukan-masukan dari tokoh masyarakat dan juga saran-saran untuk kedepannya, agar roda perekonomian di Kota Padang semakin baik dan berkembang secara berkelanjutan.
Dismping itu, dia juga mengajak masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan, kalau bisa setiap minggu di lingkungan RT-RT di adakan gontong royong secara bersama sesuai dengan anjuran Walikota Padang, sejak terjadi gempa bumi tahun 2009 lalu, kita telah kehilangan sebuah penghargaan di bidang kebersihan.
Maka itu, untuk tahun 2012 Pemerintah Kota Padang telah beritikat merebut kembali lambang tertinggi di bidang kersihan yaitu Piala Adipura, tak bersama kita lagi selama dua tahun, ujar Afrizal Khaidir.
Selanjutnya, Ketua LPM Kelurahan Parak Laweh Nan XX. Mur Ikhwan, dalam Tanya jawab, memberi tahukan bahwa di Kelurahannya, sebagian dari pengusaha dalam mengurus izin usahanya tidak memberi informasi kepada kami, bahkan para pengusaha menggunakan jasa orang bagak, sehingga kami tidak tahu, apa perusahan itu sudah punya izin atu belum.
"Seharusnya dan kami harapkan dari KP2T, sebelum izin di keluarkan secara parmanen, hendaknya ada suarat rekomendasi untuk proses izin dari kami dulu selaku lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Kelurahan," kata Mur Ikhwan.
Baca juga :

